Home > Politik

Putusan MK Soal Pilpres 2024, Menyelamatkan Bumi?

Akankah Putusan MK Soal Pilpres 2024, Menyelamatkan Bumi?

Satu hal lagi yang sangat penting dalam UUD 1945 pada Pembukaan disebutkan “ Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah pada saat yang BERBAHAGIA dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.

Jadi “bahagia” merupakan tujuan dan target utama kita. Namun semuanya perlu perjuangan sebab bangsa Indonesia baru diantar sampai ke “pintu gerbang”. Sebab itu kata “Bahagia” dan “ke pintu gerbang” harus ditempatkan sebagai “kata kerja” (verb), bukan “kata benda” (noun). Sebab itu untuk merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur diperlukan perjuangan. Semuanya dalam kerangka “process of becoming”. Dan itu bisa diwujudkan melalui putusan MK.

Semua yang dilakukan majelis hakim MK akan menjadi catatan sejarah. Kini tergantung para hakim MK. Mereka ingin meninggalkan legacy seperti apa dan ingin dikenang sebagai apa? Sebagai penyelamat konstitusi dan konstitusionalisme ataukah yang menodainya Kini terpulang kepada mereka

Keterangan:

(*) TM. Luthfi Yazid, advokat, dosen, associate Leadership for Environment and Development (LEAD) Program, New York (1994-1996), dan alumnus School of Law University of Warwick, Inggris (British Chevening).

× Image