Home > Politik

Kisah Uji Materi Suara Kosong Pilkada di MK: Efek Pragmatisme dan Tak Amanahnya Partai Politik?

Kisah Uji Materi Suara Kosong Pilkada di MK: Efek Pragmatisme dan Tak Amanahnya Partai Politik?
Para pemohon uji materi suara kosong di Pilkada mengepalkan tangan usia mengajukan materi gugatannya di kantor Mahkamah Konstitusi, Jumat 13 September 2024. (Dari kiri) Ramdanysah, Heriyanto, dan Muhammad Raziv Barokah. (Istimewa).

Para pemohon uji materi suara kosong (blank vote) di MahkamahKonstituso mengatakan pihaknya memang menginginkan agar suara kosong di Pilkada 2024 disahkan. Tindakan pemohononan uji materi ini dilakukan karena adanya protes masyarakat terhadap pilihan partai politik yang tidak mengakomodasi aspirasi pilihannya.

“Perlawanan pemilih yang menolak pasangan calon yang diusung partai politik semakin meningkat. Mereka tidak ingin hadir di TPS, kalaupun hadir akan mencoblos bukan pasangan calon dalam surat suara (none of above) atau blank Vote. Warga pergi ke TPS tapi tidak ingin suaranya memilih pasangan calon yang ada dalam surat suara. Alhasil, suara mereka akan hangus, karena tidak sah,’’ kata Ramdanysah, salah satu pemohon uji materi suara kosong Pilkada di MK, kepada KBA News, Jumat petang, 13 September 2024.

Menurut Ramadansyah, ‘blank vote’ atau suara kosong sejatinya berbeda dengan suara tidak sah yang muncul karena kesalahan pemilih dalam mencoblos yang tidak sesuai dengan tata cara Dan prosedur.

“Blank vote atau suara kosong di dalamnya ada kehendak daulat rakyat sebagai bentuk Protes terhadap kandidat kandidat yang berkompetisi, sehingga keberadaan blank vote atau suara kosong harus diakui sebagai suara sah. Ini adalah wujud dari perlindungan konstitusional warganegara (blank vote atau suara kosong Harus dikeluarkan atau dikecualikan dari suara tidak sah),’’ ujarnya.

Tak hanya itu, pengajuan negara terhadap ‘blank vote’ sebagai suara sah sudah terjadi ldi sejumlah negara seperti; Kolombia, Spanyol, Argentina, Perancis, Mongolia, Equador, Bolivia, Brazil, Swiss, Swedia, Belanda, dan beberapa negara bagian di Amerika Serikat seperti Nevada. Karenanya praktik-praktik di negara demokrasi tersebut perlu dijadikan contoh di Indonesia.

Namun, berbeda dengan negara-negara tersebut, hangusnya hak konstitusional blank vote atau suara kosong karena masih dikategorikan tidak sah di Indonesia. Padahal hal ini perlu dilindungi eksistensi konstitusionalitasnya.

“Akomodasi ‘blank vote’ di 43 daerah calon tunggal di Indonesia perlu diperluas juga berlaku di daerah-daerah Pilkada Dengan 2 atau lebih pasangan calon. Dengan demikian pemilih yang tidak menginginkan calon calon di daerah tersebut juga Harus dapat pengesahan,’’ tegas Ramdansah.

Adanya masalah itu, maka ketiga pemohon uji materi, yakniHeriyanto, Ramdansyah dan Raziv Barokah meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa blank vote atau suara kosong sebagai suara sah di dalam Pilkada Dengan 2 atau lebih pasangan calon“Berkas kami telah diterima Mahkamah Konstitusi menguji sejumlah pasal dalam UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi hari ini Kamis, 5 September 2024.”

“Adapun petugas loket penerimaan berkas di MK telah mengeluarkan tanda terima permohonan dengan nomor No 2166/PAN.MK/IX/2024 pada Pukul 15.00 hari ini (Jumat. 13 September 2024).

Adapun pasal-pasal yang akan diuji adalah Pasal 79 ayat (1), Pasal 94, Pasal 107 ayat (1), dan Pasal 109 ayat (1) dari UU Pilkada terhadap terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Pilkada menyatakan bahwa “Surat Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf b memuat foto, nama, dan nomor urut calon” dan dilanjutkan Pasal 85 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 menyatakan bahwa: Pemberian suara untuk pemilihan dapat dilakukan dengan cara : Memberi tanda satu kali pada surat suara; atau Memberi suara melalui peralatan pemilihan suara secara elektronik.

Selain itu, pasal 94 Undang-Undang Pilkada menyatakan bahwa Surat suara untuk Pemilihan dinyatakan sah jika : Surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS; dan Pemberian tanda satu kali pada nomor urut, foto, atau nama salah satu Pasangan calon dalam surat suara. Pasal 107 ayat (1) Undang-Undang Pilkada juga menyatakan bila: pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Terpilih serta Pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Terpilih”

Sedangkan Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang PilkAda menyatakan bahwa “Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Terpilih”.

‘’Kami yakni ketiga penguji materi ini menyatakan bahwa ‘blank vote atau suara kosong adalah bentuk pemungutan suara di mana Pemilih tidak memilih kandidat manapun. Padahal dalam sistem demokrasi rakyat memiliki kedaulatan penuh untuk memilih atau tidak memilh kandidat yang ada. Maka, dengan memberikan Suara Kosong (Blank Vote), pemilih mengekspresikan hak memilihnya dalam bentuk ketidakpuasan terhadap pilihan kandidat yang tersedia,’’ tandas Ramdansyah.

× Image