Malik Ahmad Di Antara Tugas Menjaga Perbekalan dan Mengurus Korban Perang Masa PDRI
Persoalan pengungsi yang menjadi masalah krusial di masa PDRI, kembali diatur dalam Instruksi DPD Sumatra Barat No.7/DPD/Instr 1949. Instruksi yang dirilis pada 2 Januari 1949, bertujuan untuk menegaskan maklumat sementara, yang dikeluarkan oleh Malik Ahmad pada 20 Desember 1948.
Pertama, Bila di suatu nagari menampung banyak pegawai dan pengungsi , sehingga tidak sanggup ditanggung pemerintah nagari, maka Markas Pertahanan Rakyat Kecamatan (MPRK) wajib membantu daerah tersebut.
Kedua, pegawai dan pengungsi yang menerima haknya dari iuran perang diwajibkan untuk membantu tugas-tugas dari pemerintah baik di MPRN, MPRK, sekolah, dan lainnya. Untuk pengungsi diminta untuk bertani, bertukang, dan lainnya. Khusus di bagian terakhir, diberikan pemondokan dan tanah yang digunakan untuk bersawah dan berkebun.